Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Jhonny Allen Jadi Saksi

Kompas.com - 21/05/2013, 17:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun disebut-sebut akan dipanggil sebagai tersangka oleh kepolisian dalam sebuah kasus penggelapan tanah. Status pemanggilan tersangka itu termuat dalam sebuah surat yang beredar perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.

"Berkaitan dengan surat SP2HP yang beredar dan menyatakan suatu hal tentang perkembangan hasil penyidikan kasus tanah, saat ini termasuk Jhony Allen kondisinya sebagai saksi. Dari penyidik konfirmasi terakhir masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (21/5/2013) sore, di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus penggelapan itu. Jhony Allen akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Jadi, SP2HP itu ditujukan untuk pelapor sebagai menginformasikan perkembangan kasus yang ditangani, bukan memanggil seseorang sebagai apa," ujar Rikwanto.

Jhony sudah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang kini diusut Polda Metro Jaya. Jhony mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.

Dalam dokumen yang beredar itu, terdapat kop surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Jhonny. Surat ditujukan kepada pelapor Selestinus A Ola.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Polly H Tifaona itu.

Polisi juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa fotokopi sertifikat tanah seluas 472 meter persegi atas nama Selestinus A Ola, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 500 meter persegi atas nama Drs HM Iwan, dan fotokopi akta jual beli Nomor 09 dilegalisasi atas nama Harni Dwiyanti. Selain itu, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 1.048 atas nama Iransyah, fotokopi serah terima notaris Retno Santi Prasetyati kepada notaris Mastuti Betta, fotokopi berita acara serah terima sertifikat dari Mastuti kepada Jhonny Allen Marbun. Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Jhonny.

"Rencananya tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhony Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka," tulis dokumen tersebut, Selasa, (21/5/2013). Belum diketahui pasti kebenaran akan surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com