YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dwi Indrianti Suparti (23) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ditangkap aparat dari Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, karena menculik Andrew Dominik (1), anak majikannya.
Dwi, warga Magelang, bersama satu pelaku penculikan lainnya, Marsam (30), ditangkap saat beristirahat di emperan ruko di sekitar Mertoyudan, Selasa (21/5/2013) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Kepala Polsek Depok Timur Komisaris Qori Oktohandoko mengatakan, pelaku Dwi bekerja di rumah pasangan Dewi Nurhayani dan Andreas Roy Wikan sejak 7 Mei 2013. "Senin tanggal 20, pelaku membawa lari anak korban, Andrew Dominik, yang berusia satu tahun, ke Magelang," kata Qori.
Qori menjelaskan, setelah pergi, pelaku mengirim pesan kepada majikannya bahwa Andrew dibawa pergi, dan akan dikembalikan jika mereka mengirim uang sejumlah Rp 270 juta. "Setelah mendapat SMS itu, orangtua lalu melaporkan peristiwa penculikan itu ke Polsek Depok Timur," ungkap Qori.
Berdasarkan pesan yang dikirim pelaku kepada keluarga Andreas, polisi akhirnya berhasil menangkap Dwi dan Marsam saat beristirahat di emperan toko di daerah Mertoyudan, Magelang. "Jadi selama pelarian, pelaku SMS-an dengan orangtua korban. Dari pesan itulah anggota berhasil menemukan pelaku bersama dengan Marsam, yang membantu pelarian," kata Qori.
Kedua pelaku saat ini berada di Mapolsek Depok Timur guna penyelidikan lebih lanjut. "Kita masih dalami apakah kedua pelaku terkait dengan sindikat jaringan perdagangan anak atau tidak," ujar Qori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.