Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Dari 10 Perusahaan Lakukan Pelanggaran Moratorium

Kompas.com - 19/05/2013, 09:55 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Lebih dari 10 perusahaan di Kalimantan Tengah dinilai melakukan pelanggaran terhadap penerapan moratorium hutan dan lahan gambut. Berbagai pelanggaran itu merupakan hasil pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas di Palangkaraya, Kalteng, Minggu (19/5/2013), mengatakan, kasus-kasus tersebut didominasi aktivitas perkebunan dan pertambangan. Bentuk pelanggaran misalnya, melakukan aktivitas tidak prosedural.

Sebanyak 10 perusahaan melakukan pelanggaran tersebut. Akan tetapi, persoalan itu tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Moratorium diterapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Instruksi berlaku selama dua tahun yang akan berakhir pada 20 Mei 2013. Pemerintah kemudian memutuskan untuk melanjutkan moratorium selama dua tahun berikutnya. Selama masa moratroium pertama, satu perusahaan juga telah memegang hak guna usaha (HGU) namun belum memiliki proses pelepasan kawasan hutan.

Selanjutnya, satu perusahaan lain sudah memenuhi prosedur namun masih melakukan aktivitas di kawasan gambut. Ditemukan pula satu perusahaan mencaplok kawasan konservasi. " Aktivitas itu berujung pada kerugian negara namun tindakan tegas tak pernah diberikan," ujar Arie.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com