PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Para aktivitis lingkungan di Kalimantan Tengah memberikan catatan terhadap langkah pemerintah yang melanjutkan moratorium hutan dan lahan gambut.
Moratorium harus dilanjutkan namun pemberian sanksi tegas dan pemeriksaan ulang perizinan mutlak diperlukan.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (17/5/2012), selama moratorium sebelumnya diterapkan, masih banyak pelanggaran terjadi.
Pelanggaran-pelanggaran atas status kawasan hutan itu dipicu ketidaksinkronan penggunaan ruang.
Sebelumnya, moratorium diterapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Instruksi berlaku selama dua tahun yang akan berakhir pada 20 Mei 2013. Moratorium lalu dilanju tkan untuk dua tahun mendatang.
"Belum adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran moratorium menyebabkan tak ada efek jera dan tidak menggambarkan kepastian hukum terhadap kawasan hutan dan gambut," ujar Arie.
Menurut Koordinator Aliansi Bumi Tambun Bungai, Fandy Ahmad, moratorium hutan memang harus dilanjutkan tetapi dengan catatan, prasyarat dan indikator lingkungan serta sosial perlu dibangun. Cara itu dilakukan dengan memperkuat status hukum moratorium.
"Jadi, moratorium memiliki sanksi tegas dan komitmen kuat dari berbagai pihak. Penegakan hukum juga harus dilakukan dengan melakukan memeriksa ulang perizinan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.