JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada, Senin (20/5/2013) mendatang, sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan jadwal pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kota Bandung tersebut. Dikatakannya, surat panggilan pemeriksaan terhadap Dada Rosada telah dilayangkan hari ini, Jumat (17/5/2013), bersamaan dengan penggeledahan terhadap dua rumah Dada, yaitu rumah dinasnya yang terdapat di Jalan Kauman Nomor 56, Kota Bandung, dan rumah pribadinya yang terdapat di Jalan Tirtasari Nomor 12, Kota Bandung.
"Tadi juga sudah disampaikan surat panggilan untuk Pak Dada Rosada yang diperiksa sebagai saksi, dijadwalkan hari Senin untuk diperiksa terkait empat tersangka," kata Johan, Jumat (17/5/2013).
Seperti diketahui, empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana selaku kurir pemberi suap, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung selaku pemberi suap.
Johan mengatakan, penetapan waktu pemeriksaan terhadap Dada Rosada ditentukan oleh tim penyidik yang menangani kasus ini. "Kapan saksi dan tersangka diperiksa tergantung bagaimana jalannya penyelidikan oleh penyidik. Itu penyidk yang lebih tahu. Mana yang lebih didahulukan dalam konteks penyelidikan," ujarnya.
Johan menambahkan, sampai saat ini status Dada Rosada masih sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dirinya mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika Dada juga nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. "Sepanjang penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun (dapat menjadi tersangka)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.