Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Tunjangan Aparatur di Mesuji Belum Cair

Kompas.com - 17/05/2013, 12:54 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

MESUJI, KOMPAS.com — Dana tunjangan aparat pemerintahan desa, badan pemusyarakatan desa (BPD), serta ketua lingkungan dan RT se-Kabupaten Mesuji belum dicairkan. Ini menunggu proses verifikasi surat keputusan (SK) pengangkatan para aparatur ini.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mesuji saat ini masih melakukan verifikasi terhadap SK pengangkatan aparatur desa dan pengangkatan anggota BPD se-Kabupaten Mesuji. Hal ini mengakibatkan tertundanya pencairan dana aparatur itu.

Andrian Syarief, Kepala Badan BPMPD Kabupaten Mesuji mengatakan, pada tahun ini masa jabatan aparatur desa dan anggota BPD banyak yang sudah berakhir. "Yang dijadikan dasar pemberian tunjangan adalah SK yang masih berlaku. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi keabsahan dan periodesasi semua SK apartur desa dan anggota BPD," kata Andrian dalam keterangan persnya, Jumat (17/5/2013).

Dana honor aparatur

Bupati Mesuji Khamamik menjelaskan, dana honor aparatur desa itu telah dianggarkan dalam APDB Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 7,93 miliar. "Peruntukannya jelas, yaitu bagi aparatur desa dan anggota BPD. Jadi, saya minta agar tunjangan tersebut dapat segera disalurkan kepada yang berhak, tapi tentu saja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia pun sudah meminta Kepala BPMPD agar mempercepat pencairan dan distribusi dana honor aparatur tersebut. "Saya perintahkan untuk segera selesaikan verifikasi semua SK aparatur desa dan SK anggota BPD. SK yang habis masa berlakunya agar ditertibkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com