Denpasar, Kompas -
Dugaan kecurangan itu diterima Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Buleleng dari saksi pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Laporan itu disampaikan lagi kepada Panwas Bali. ”Panwas Buleleng menerima laporan dugaan pencoblosan lebih dari satu kali oleh seorang pemilih di TPS 3,” ujar Ketua Panwas Bali I Made Wena, Kamis (16/5).
Menurut Wena, pelanggaran itu diduga diketahui Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ketut Ari Sudana, tetapi tak dilarang.
Temuan Panwas Bali, pemilih di TPS 3 tercatat 341 orang. Namun, setelah dihitung ada 441 lembar surat suara. ”Ini diduga ada mark up (penggelembungan) 100 suara,” ucapnya.
Dari laporan saksi, mereka pun ingat seorang pemilih bernama Bagiada yang membawa banyak surat suara ke satu bilik.
Wena mengatakan, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, pihaknya mendesak Kepolisian Resor Buleleng menangani dugaan tindak pidana kecurangan pemilih di TPS tersebut. Bahkan, jika perlu pencoblosan, khusus di TPS tersebut diulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi tak mau buru-buru memutuskan dugaan kecurangan sebelum ada pembuktian dan klarifikasi. ”Kami masih menunggu laporan seluruh TPS. Kami belum memutuskan apa pun soal kasus di Bungkulan. Kami masih punya waktu tujuh hari sejak pencoblosan,” katanya. Sejauh ini, Panwas Buleleng masih akan meminta keterangan Ketua PPS Bungkulan.
Sekretaris tim pemenangan Puspayoga-Sukrawan yang juga Sekretaris DPD PDI-P Adi Wiryatama mempersilakan Panwas memproses jika memang ada kecurangan.