UNGARAN, KOMPAS.com — Sepuluh hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, 26 Mei 2013 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat 112 pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon gubernur.
Bentuk-bentuk pelanggaran itu di antaranya politik uang, pemasangan alat peraga di tempat larangan, keterlibatan pejabat, hingga penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye.
"Hingga saat ini kami telah menemukan 112 pelanggaran. Termasuk kasus dugaan politik uang di Kabupaten Batang, kami masih meneliti berapa nominalnya," ungkap Koordinator Bidang Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Ungaran, Kamis (16/5/2013).
Menurut Teguh, jika terbukti melakukan politik uang, yang bersangkutan bisa terkena hukuman pidana penjara dan denda.
"Yang ditindak adalah seseorang yang melakukan politik uang, bukan pasangan cagubnya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.