Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecurangan Pilgub Bali, Satu TPS Harus Lakukan Pemungutan Ulang

Kompas.com - 16/05/2013, 20:59 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Bali akhirnya mengambil sikap untuk mengeluarkan rekomendasi pemilihan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Di TPS ini, terdapat 100 surat suara "hantu" yang diduga dicoblos seorang warga dibantu Ketua KPPS setempat. "Konsekuensi di TPS itu akan dilakukan pemungutan suara ulang karena ada dua persyaratan yang memenuhi. Yang pertama proses pemilihan tidak standar, kemudian seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali," kata Ketua Panwaslu Bali I Made Wena saat ditemui di kantornya, Kamis (16/5/2013).

Setelah proses rekomendasi secara administratif dikeluarkan Panwaslu hari ini, KPU memiliki waktu tujuh hari dari tanggal pemilihan kemarin untuk menyelenggarakan pemilihan ulang di TPS tersebut. Selain mengeluarkan rekomendasi pemilihan ulang, Panwaslu juga akan menyeret kedua pelaku kecurangan ke polisi karena melanggar pasal tindak pidana pemilukada Pasal 117 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kedua tersangka terancam hukuman 1 bulan sampai 1 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 juta.

Seperti diberitakan, Tim Pastikerta melaporkan seorang warga di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, karena mencoblos seratus surat suara di TPS 3. Panwaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS dengan membantu warga tersebut di dalam bilik hingga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com