Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pasangan Bertarung di Pilkada Maluku Utara

Kompas.com - 16/05/2013, 15:42 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Enam pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Maluku Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menyatakan keenam pasangan itu telah memenuhi persyaratan.

Penetapan keenam pasangan dilakukan dalam rapat pleno KPU Maluku Utara, di Sofifi, Kamis (16/5/2013). Keenam pasangan itu, lima pasangan di antaranya mendaftar dari jalur partai politik sedangkan satu lagi dari jalur independen.

Kelima pasangan dari partai politik, Abdul Gani Kasuba (Wakil Gubernur Maluku Utara)-Muhammad Natsir Thaib (mantan Asisten 3 Pemerintah Provinsi Maluku Utara ) yang diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera, Republikan, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Peduli Rakyat Nasional.

Kemudian Namto Hui Roba (Bupati Halmahera Barat)-Ismail Arifin (mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Halmahera Barat ) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Nasional, dan Barisan Nasional. Selanjutnya, Muhadjir Albar (mantan Sekda Maluku Utara)-Sahrin Hamid (anggota DPR dari Partai Amanat Nasional) yang diusung Demokrat, Partai Bulan Bintang dan Partai Amanat Nasional.

Dua pasangan lainnya, Ahmad Hidayat Mus (Bupati Sula)-Hasan Doa (mantan Bupati Halmahera Tengah) yang diusung Golkar, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Karya Peduli Bangsa. Kemudian Syamsir Andili (mantan Wali Kota Ternate)-Benny Laos (pengusaha) yang diusung Partai Gerindra serta 17 parpol nonparlemen .

Adapun jalur independen, Hein Namotemo (Bupati Halmahera Utara)-Malik Ibrahim (mantan Kepala Dinas Tata K ota Ternate).

Ketua KPU Maluku Utara Mulyadi Tutupoho mengatakan, seluruh pasangan calon telah memenuhi persyaratan untuk bisa bertarung dalam pilkada Maluku Utara.

Syarat bagi pendaftar dari jalur partai politik adalah harus didukung partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 15 persen dari jumlah kursi di DPRD Maluku atau sebanyak tujuh kursi. Atau memenuhi syarat didukung partai atau gabungan partai politik yang pada pemilu tahun 2009 memperoleh suara minimal 15 persen dari total suara.

Adapun syarat bagi pendaftar dari jalur independen, harus mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk di Maluku Utara atau sekitar 83.000 orang. Pasangan Hein-Malik mengantongi dukungan sebanyak 84.000 orang, ujarnya.  

Selanjutnya, KPU Maluku akan mengundi nomor urut bagi para pasangan calon, hari Jumat (17/5/2013). Nantinya mereka akan mulai berkampanye tanggal 14 Juni. Sementara hari pemungutan suara pilkada Maluku Utara, tanggal 1 Juli.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com