Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Ton BBM Ilegal Diamankan di Pelabuhan Samudera Kendari

Kompas.com - 16/05/2013, 13:47 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com- Polisi mengamankan tiga ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari sebuah kapal motor nelayan (KMN) Arif Jaya 02 di perairan Teluk Kendari, pukul 23.30, Rabu kemarin. Polisi juga menahan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyalahgunan BBM bersubsidi tersebut.

Ketua tim operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Isram Acir Jatmiko mengatakan, penyitaan BBM ilegal itu dilakukan saat Sea Raider KP. Manyar 5003 melakukan patroli di Perairan Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kami menemukan perahu kelotok sedang membongkar muatan BBM bersubsidi jenis solar ke mobil suzuki carry warna merah, nomor polisi DT1576BE yang rencananya akan dibawa ke gudang penampungan di Pelabuhan TPI Perikanan Samudera Kendari," ungkap Isram di Kantor Polair Polda Sultra, Kamis (16/5/2013).

"Empat pelaku yang terlibat saat ini ditahan di markas Polair Polda Sultra, untuk selanjutnya akan diproses hukum," ujarnya. Keempat orang tersebut yakni sopir, dua petugas keamanan SPBN dan pemilik BBM, masing-masing berinisial AL, AA, AK dan GF.

Isram menjelaskan, penyitaan tiga ton BBM dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen atau surat pengangkutan BBM. "Pelaku dijerat hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001," kata Isram.

Sebelumnya diberitakan, kasus penangkapan empat ton BBM ilegal di Perairan Kendari, Sulawesi Tenggara juga berhasil diungkap polisi. Saat itu, patroli Mabes polri mencegah sebuah kapal motor di Perairan Teluk Kendari yang membawa BBM bersubsidi ke Salabangka, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah bulan April lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com