YOGYAKARTA, KOMPAS -
Komandan Denpom IV/II Diponegoro Letnan Kolonel Jefridin Adrian mengatakan, awalnya Denpom menyusun tiga berkas perkara. Namun, ketiga berkas perkara yang diajukan kepada oditur militer itu akhirnya dikembalikan untuk dilengkapi satu berkas perkara lagi.
”Penambahan satu berkas ini yang membuat agak tertunda. Khusus untuk dua anggota Kopassus yang berusaha mencegah (aksi penembakan), akhirnya dipisahkan dalam satu berkas tersendiri. Mereka sebenarnya mengetahui rencana penembakan, tetapi diam dan tidak melaporkan hal itu,” kata Jefridin, Rabu (15/5), di Yogyakarta.
Untuk persidangan bagi sembilan tersangka, Denpom telah menyiapkan tiga berkas berbeda. Berkas pertama ditujukan kepada tersangka yang menembak. Berkas kedua untuk tersangka yang menganiaya sipir penjara. Berkas ketiga untuk tersangka yang merusak kamera CCTV LP.
”Penyusunan berkas terakhir tidak akan rumit dan akan selesai dalam waktu dekat. Setelah semua berkas tersusun, 11 tersangka kami bawa ke Yogyakarta karena proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta,” paparnya.
Kepala Penerangan Komando Resor Militer 072/Pamungkas Yogyakarta Kapten Infanteri M Munasik menambahkan, persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Karena ruang sidang terbatas, pengadilan militer akan menyiapkan layar lebar di luar ruang sidang agar semua pengunjung bisa menyaksikan persidangan.
Kemarin, Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi Petrus Selestinus datang ke Pusat Polisi Militer TNI AD untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus pembunuhan di LP Cebongan. Mereka datang karena curiga kasus dihentikan bersamaan penyebutan kesatria untuk pembunuh. Petugas di Puspom TNI AD minta Petrus bertanya kepada Mabes TNI.