Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Maluku Ancam Jemput Paksa Bupati Aru

Kompas.com - 15/05/2013, 20:26 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

SAPARUA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan akan segera menahan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepualau Aru, Teddy Tengko dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat kepada Kompas.com seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-196 Pattimura di Lapangan Pattimura, Saparua, Rabu (15/5/2013).

"Oh, itu akan kita lakukan dan dalam waktu dekat kami akan segera mengekseskusi Thedy Tengko," kata Anton singkat saat ditanya kelanjutan kasus Thedy Tengko.

Anton mengungkapkan, selama ini pihaknya kesulitan mengekseskusi Teddy Tengko yang merupakan Bupati Kepulauan Aru karena alasan keamanan di Kabupaten Aru. Meskipun demikian, dia mengakui, sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk memberikan jaminan pengamanan terhadap upaya jaksa dalam mengeksekusi Teddy Tengko.

"Kendalanya kita lihat situasi keamanan, tapi memang harus, lambat ataupun cepat kita akan segera mengeksekusi Teddy Tengko," tandasnya.

Menurutnya, jika dalam proses eksekusi, Teddy Tengko tetap melawan, dan tidak mau menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, maka dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan eksekusi secara paksa.

"Mudah-mudahan, kita imbau dia mau menyerahkan diri ya. Tapi kalau tidak, kita akan eksekusi secara paksa," tegas Anton.

Sementara itu, Kapolda Maluku Brigjen Muktino saat ditanya Kompas.com soal bantuan pengamanan eksekusi Teddy Tengko enggan berkomentar banyak.

"Tanyakan saja ke pak Kajati, soal eksekusi itu kewenangan pak Kajati," katanya sambil menghindar.

Teddy Tengko adalah mantan Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar, berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012. Namun hingga kini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Teddy bahkan hingga kini masih menjabat Bupati Aru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com