Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambi Dukung Perpanjangan Moratorium Hutan

Kompas.com - 15/05/2013, 18:58 WIB
Irma Tambunan

Penulis

 

JAMBI, KOMPAS.com- Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa moratorium izin baru kawasan hutan primer dan lahan gambut disambut positif.

Kalangan lembaga swadaya masyarakat maupun pemerintah daerah di Jambi mendukung keputusan yang dinilai efektif memperlambat deforestasi.

Presiden telah memperpanjang moratorium untuk dua tahun ke depan, melalui Inpres serupa, yaitu Nomor 6 Tahun 2013 . Sebelumnya, Inpres Nomor 10 tahun 2011 akan berakhir pada 20 Mei nanti.

Data Kementerian Kehutanan, moratorium sudah menekan deforestasi dari 3,5 juta hektar per tahun menjadi 450.000 hektar per tahun.

Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rakhmat Hidayat mengatakan, moratorium efektif mengurangi deforestasi sekaligus meningkatkan luasan tutupan hutan primer dan lahan gambut.

"Hanya saja dalam perpanjangan moratorium ini, kita jangan memberikan cek kosong. Namun mengawal dengan ketat upaya perlindungan hutan," ujarnya, di Jambi, Rabu (15/5/2013).

Warsi mendorong agar momentum perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, penataan proses pemberian izin, dan perencanaan penggunaan lahan yang mendukung target pembangunan ekonomi nasional dan menghormati hak-hak masyarakat setempat.

Perlu penyelesaian satu peta bersama pengelolaan sumber daya alam defenitif sebagai acuan investasi, pembangunan, perlindungan ekosistem bagi masyarakat asli yang bergantung pada hutan.

Menurut dia, jika tata kelola kehutanan sudah baik moratorium baru boleh dihentikan.

"Dengan capaian ini akan menciptakan investasi sehat dan kepastian hukum dalam berinvestasi, sekaligus melindungi ekosistem penting serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat," ujar Rakhmat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com