DENPASAR, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang memantau langsung pelaksanaan Pemilihan Gubernur Bali menilai, pencantuman logo PDI Perjuangan di dalam surat suara pada gambar pasangan nomor urut 1, AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan, tidak sesuai regulasi.
Bawaslu bisa memberi rekomendasi bahwa itu merupakan pelanggaran, jika pascapemilihan ada pihak yang mempermasalahkan hal tersebut. "Sikap pengawas pemilu itu tidak sesuai regulasi yang ada. Gak boleh logo parpol, itu tidak tepat, melanggar," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid seusai memantau di TPS 8 Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dangin Puri Kauh, Jalan Veteran, Denpasar, Rabu (15/5/2013).
"Kita berharap laporan rekomendasi itu jadi pertimbangan jika nanti ada pihak yang mempermasalahkannya," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik berbeda sikap dengan Bawaslu. Husni menyatakan bahwa pencantuman logo dalam surat suara bukan masalah. "KPU mengatur dalam surat suara ada nomor urut, foto, dan nama pasang calon; dan surat suara yang sekarang ketentuannya terpenuhi," ungkap Husni.
Permasalahan logo PDI-P di surat suara sudah menjadi polemik sebelum pelaksanaan Pilgub. Baik Panwaslu Bali maupun KPU Bali juga memiliki sikap berbeda terhadap permasalahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.