Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Panggil Bupati Sampang

Kompas.com - 15/05/2013, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat segera memanggil Bupati Sampang, DPRD Sampang, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Polda Jatim dalam waktu dekat ini terkait penanganan pengungsi kelompok Syiah di Sampang, Madura, yang belum terselesaikan dengan baik.

DPR menilai, upaya merelokasi para pengungsi dari kampung halamannya menyalahi konstitusi yang justru menekankan rekonsiliasi di antara kelompok-kelompok berkonflik.

Demikian hasil pertemuan pimpinan DPR dan ulama Syiah se-Indonesia di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). DPR, antara lain, diwakili Ketua DPR Marzuki Alie, anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari, dan anggota Komisi VIII, Mahrus Munir. Dari ulama Syiah hadir Ketua Dewan Syuro Ahlul Bait Indonesia (ABI) Umar Shahab, Ketua Umum ABI Hassan Alaydrus, dan Sekretaris Jenderal ABI Ahmad Hidayat.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Hidayat menerangkan, ada sekitar 143 keluarga (632 jiwa) kelompok Muslim Syiah di Dusun Omben, Kelurahan Karangpenang, Kecamatan Karanggayam, Sampang. Ratusan orang menyerang mereka pada 26 Agustus 2012 sehingga menewaskan satu orang, membumihanguskan 46 rumah, dan melukai 10 orang. Mereka pun mengungsi selama hampir sembilan bulan ini di GOR Sampang.

Tolak relokasi

Sejak awal Mei, para pengungsi tidak lagi memperoleh pasokan makanan dan minuman. Sekelompok orang juga berunjuk rasa untuk meminta para pengungsi tidak boleh kembali ke kampung halamannya dan agar direlokasi ke tempat lain. Atas tekanan massa, pemerintah kabupaten dan DPRD juga cenderung mendorong relokasi tersebut.

”Warga Syiah menolak relokasi dan ingin kembali ke kampung halaman. Seluruh tanah leluhur dan harta benda ada di kampung itu. Sebelum konflik, mereka hidup rukun dengan semua kelompok di sana,” katanya.

Umar Shahab menilai, ada upaya sistematis untuk mengusir Muslim Syiah dari tanah kelahirannya. Para ulama Syiah seluruh Indonesia menolak relokasi dalam bentuk apa pun karena itu merupakan tindakan tak sesuai Pancasila, UUD 1945, perikemanusiaan, dan nilai-nilai Islam. ”Sudah sembilan bulan ini tak ada upaya serius selesaikan konflik,” katanya.

Menanggapi laporan itu, Marzuki Ali menegaskan, DPR segera memanggil Bupati Sampang, DPRD Sampang, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Polda Jatim. Mereka akan diminta menjelaskan mengapa kekerasan terhadap kelompok Syiah di Sampang tidak diselesaikan sesuai konstitusi. Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mewajibkan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dan rehabilitasi masyarakat yang terlibat konflik.

”Dari laporan dan informasi, pemda tidak melaksanakan ketentuan UU. Kami (pimpinan DPR) sepakat untuk memanggil Bupati Sampang untuk minta penjelasan dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan UU. Itu fungsi DPR melakukan pengawasan,” katanya.

Dalam jumpa pers, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan, pemerintah daerah wajib menjadikan kelompok intoleran menjadi toleran. Relokasi bukan pilihan, melainkan harus mendorong rehabilitasi dan rekonsiliasi. ”Pemda semestinya bekerja melindungi semua warga negara,” katanya. (IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com