JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi tidak dapat dipidana terkait pernyataannya sepanjang dia bicara dalam kapasitas mewakili institusi KPK. "Kapasitas Johan bicara itu, kan, dalam posisi dia sebagai jubir, tentu tidak bisa dikriminalisasi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).
Dia menilai, langkah PKS yang melaporkan Johan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan penghinaan merupakan langkah keliru. Senada dengan Donal, anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menilai Johan tidak bisa dipidanakan. Emerson mengutip Pasal 51 KUHP yang berbunyi "barang siapa melakukan perbuatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Menurut Emerson, seseorang tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum jika dia melaksanakan undang-undang. "Seseorang dapat melaksanakan undang-undang oleh dirinya sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Jika ia melaksanakan perintah tersebut, maka ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum (Sudarto 1987: 153)," tulis Emerson melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, PKS melaporkan Johan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan sesuai dengan Pasal 310 KUHP. Menurut pengacara PKS, Faudjan Muslim, Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK melakukan penyitaan mobil. Atas laporan ini, pimpinan KPK akan membela Johan menghadapi laporan PKS tersebut. Johan yang ditemui di gedung KPK, Senin (13/5/2013), mengaku siap menghadapi laporan PKS. Mantan pewarta di surat kabar nasional ini mengaku siap diperiksa kepolisian jika keterangannya diperlukan dalam proses selanjutnya.
Terkait laporan PKS ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga menyatakan, pimpinan akan membela Johan. Busyro menilai aneh laporan PKS tersebut. "Ini memang aneh lha wong sebagai jubir memenuhi hak media dan substansinya standar saja, kok malah dikriminalisasi oleh partai," ujar Busyro.
Sebelumnya, penyidik KPK gagal menyita beberapa mobil di kantor DPP PKS yang diduga terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut KPK, petugas keamanan PKS dan organisasi massa menghalangi upaya tersebut dan akhirnya KPK hanya menyegel mobil-mobil itu. Sebaliknya, PKS membantah menghalangi upaya KPK menyita mobil-mobil itu. Menurut mereka, yang terjadi adalah para penyidik tak membawa surat perintah penyitaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.