Batam, Kompas -
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, di Batam ada empat titik dasar pengukuran perbatasan yang perlu direklamasi karena tergerus abrasi. Titik-titik itu adalah Pulau Pelampong, Pulau Putri, Karang Helen Mars, dan Karang Banteng. Saat pasang, titik-titik dasar pengukuran maritim perbatasan Indonesia-Singapura itu hilang sebagian.
Bahkan, Karang Helen Mars dan Karang Banteng sama
Reklamasi, pendataan, dan penetapan titik perbatasan merupakan wewenang pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan tindakan kepada pusat berdasarkan temuan di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, beberapa titik perbatasan RI-Singapura di wilayah Kepulauan Riau rawan hilang karena abrasi. Pemerintah daerah belum mendapat kepastian apakah titik-titik itu sudah terdata pemerintah pusat atau belum. Singapura terus menambah garis pantai lewat reklamasi (Kompas, 2/3).
Kementerian Pertahanan lewat surat nomor B/593/V/2013 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam membenarkan kondisi itu. Surat yang ditandatangani Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen Sisriadi itu menyebut Karang Banteng dan Helen Mars merupakan karang kecil yang rentan tenggelam. Kerentanan disebabkan pengaruh abrasi, baik alamiah maupun abrasi karena tindakan manusia, seperti pengerukan pasir laut.