Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29.100 Surat Suara Pilgub Jateng di Kendal Rusak

Kompas.com - 12/05/2013, 14:05 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Sebanyak 29.100 surat suara pilihan Gubernur Jawa Tengah yang diterima komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal rusak. Karena rusak, surat suara itu akan dikembalikan ke percetakan yang mencetak surat suara pilgub tersebut.

KPUD Kendal sendiri telah membuat surat laporan ke KPU Jawa Tengah terkait surat suara yang rusak tersebut. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kendal Abdullah Sachur di kantornya, Minggu (12/5/2013).

Sachur menjelaskan, surat suara yang diterima oleh KPU Kendal semuanya ada 777.903 surat suara. Jumlah itu sudah termasuk surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen dari jumlah surat suara daftar pemilih tetap (DPT).

"Kalau DPT Kendal ada 758.930 orang. Sehingga, menurut kebutuhan DPT, hanya membutuhkan 758.930 surat suara. Tapi untuk mengantisipasi sesuatu seperti ada pemilih daerah lain atau kemungkinan rusak atau salah nyoblos, maka ada tambahan 2,5 persen dari jumlah surat suara untuk DPT," kata Sachur.

Sachur menjelaskan, setelah mengembalikan surat suara yang rusak ke percetakan, secepatnya akan mendapat ganti. Sehingga surat suara bisa dilipat sebelum waktu pendistribusian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurutnya, distribusi surat suara ke PPK terakhir tanggal 15 Mei. Diharapkan pada tanggal 16 Mei, PPK sudah menerima surat suara itu.

"Surat suara sudah selesai dilipat Sabtu (11/5/2013) malam. Sedangkan yang rusak akan dikembalikan," katanya.

Sachur menambahkan, selain kartu suara, semua logistik seperti tinta, bantalan, alat coblos, buku visi misi dan logistik pilgub lain, sudah siap didistribusikan. Semua logistik, setelah sampai di PPK, paling lama tanggal 25 sudah sampai di kelurahan atau desa. Sedangkan hari "H" coblosan, surat suara sudah harus ada di TPS-TPS.

"Jumlah TPS di Kabupaten Kendal semuanya ada 1662 TPS. Termasuk TPS yang ada di Lapas. Sedang untuk pemilih yang ada di rumah sakit, akan didatangi oleh petugas," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com