SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 115 kontainer berisi 2.264 kubik kayu olahan jenis Merbau senilai Rp 80 miliar ditahan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kayu-kayu tersebut tidak dapat keluar dari area pelabuhan karena tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Kayu olahan tersebut dikirim oleh PT. RTA yang beralamat di Sorong, Papua, kepada tiga perusahaan di Jatim yakni ke PT YC Gresik, PT KJP Sidoarjo, dan UD SG Surabaya.
"Dari tiga perusahaan tersebut, rencananya kayu-kayu itu akan dikirim ke China," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (11/5/2013).
Pihaknya belum dapat menyebut pihak mana saja yang bertanggung jawab atas pengiriman kayu-kayu tersebut. Sebab, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan.
"Kami menduga ada sindikat yang melibatkan pihak pemerintah, karena polisi juga mengamankan satu bendel dokumen faktur yang dilegalisir Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong," terangnya.
Polisi kini hanya masih melakukan pemeriksaan terhadap Johanes Silooy (60), selaku manajer operasional PT Temas Surabaya. Dari 115 kontainer itu, 27 kontainer ada di sebuah pergudangan di Gresik dan sisanya ada di Depo Temas dan di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.