Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Oknum TNI Pelaku Perampokan Rp 2,99 Miliar

Kompas.com - 10/05/2013, 22:17 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Bandung terus memburu seorang oknum TNI yaitu Pratu DF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perampokan mobil securicor jasa pengamanan pengantaran uang senilai Rp 2,99 miliar. Dari tiga pelaku perampokan, polisi telah menangkap dua orang.

"Untuk pelaku yang satu ini kita sedang dan masih terus melakukan penyelidikan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Abdul Rakman Baso kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Jumat, (10/5/2013).

Seperti diketahui, pelaku perampokan yang terjadi 28 April lalu, berjumlah tiga orang. Dua orang yang telah ditangkap adalah AGS (31) dan oknum TNI aktif berpangkat kopral berinisial DSB. AGS ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka. Sementara, DSB ditahan di Pomdam III Siliwangi di Jalan Jawa.

Abdul menjelaskan, Agus ditangkap di Margaasih, Bandung, pada 3 Mei 2013, sementara DSB ditangkap di Cianjur, 8 Mei 2013. "Kedua pelaku ini, sempat kabur ke beberapa kota. Di antaranya, Garut, Sumedang, Cianjur, Bandung. Kemudian kita lakukan penyelidikan, dan kita tangkap mereka berdua, cuma satu pelaku lagi sekarang masih buron," jelas Abdul.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa mobil Isuzu Panther warna biru dan uang tunai Rp 2,99 miliar.  Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Oknum TNI terancam sanksi pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com