Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Solo, Hanya 24 Persen Caleg Penuhi Syarat

Kompas.com - 10/05/2013, 13:15 WIB
Sri Rejeki

Penulis

SOLO, KOMPS.com - Dari 437 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Solo, hanya 24,49 persen yang memenuhi persyaratan administratif. Bahkan ada lima partai yang seluruh bacalegnya tidak memenuhi persyaratan, sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo.

Kelima partai itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).  

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Didik Wahyudiono, Jumat (10/5/2013). "Sebanyak 75,51 persen bacaleg harus memperbaiki persyaratan. Bahkan ada empat orang yang harus diganti, karena tidak memenuhi persyaratan umur 21 tahun," kata Didik.  

Di Kabupaten Wonogori, dari 384 bacaleg, ada 173 bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan. Mereka berasal dari semua partai yang memenuhi syarat mengikuti pemilihan umum calon legislatif.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Joko Purnomo, mengatakan, dari jumlah itu ada tiga bacaleg yang positif menggunakan narkoba dengan surat keterangan dokter yang merawat. Ketiganya masih diberi kesempatan memperbaiki dan cek ulang, oleh dokter atau rumah sakit yang sama dengan yang merawat sebelumnya.  

"Kekurangannya sepele, misalnya fotokopi ijazah hanya satu muka, surat keterangan untuk PNS harusnya dari kabupaten, ini dari camat. Sebagian besar baru mengumpulkan persyaratan mendekati batas akhir waktu, seperti tergesa-gesa, sehingga banyak tidak lengkap," kata Joko.  

Menurut Didik, persyaratan bacaleg sebenarnya mudah dipenuhi, karena lebih banyak berurusan dengan diri sendiri dan partai. Hanya empat persyaratan yang terkait dengan pihak luar, antara lain surat kesehatan dari dokter atau rumah sakit dan surat keterangan catatan kepolisian.

Dengan banyaknya persyaratan yang tidak dipenuhi, menurut Didik, menimbulkan kesan bahwa bacaleg dan partai bersangkutan tidak menganggap penting aturan tersebut.

Bacaleg dan partai-partai ini masih punya waktu hingga 22 Mei untuk memperbaiki persyaratan yang kurang lengkap. Bagi yang memenuhi persyaratan, namanya akan tercantum di daftar calon sementara (DCS) dan diumumkan kepada masyarakat, agar diberikan tanggapan.  

"Mereka kan nantinya bekerja membuat peraturan dan mengawasi pelaksanaannya. Kalau di awal saja mereka sudah tidak menganggap penting aturan persyaratan yang harus dipenuhi, bagaimana ketika nanti harus bekerja," kata Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com