Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Jateng Tangkap Pemasok Satwa Liar

Kompas.com - 10/05/2013, 05:21 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

 

 

SEMARANG, KOMPAS.com-  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Kamis (9/5/2013), menangkap seorang pemasok satwa liar dilindungi.

Dia tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli hewan jenis kukang dan elang bido di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng.

Pemasok bernama Paryono (41) itu ditangkap di Taman Unyil, Ungaran, pukul 15.30 ketika sedang bertransaksi dengan seseorang. Pembelinya pada saat itu juga melarikan diri.

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Jateng, Johan Setiawan, mengungkapkan, dari tersangka pihaknya menyita 2 ekor elang bido dan 2 ekor kukang.

Kemudian, setelah pengembangan, pihaknya menuju pasar burung Ambarawa dan mendapati empat ekor kukang di kios milik Paryono.

Keenam ekor kukang dan dua elang bido itu kini diamankan di BKSDA Jateng.

Menurut pengakuan Paryono, dia sudah enam tahun memiliki kios di pasar burung Ambarawa dan satu tahun memperjualbelikan hewan-hewan dilindungi.

Johan mengatakan, akibat perbuatannya, Paryono terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati.

Koordinator Program Konservasi Ex Situ Centre for Orangutan Protection, Daniek Hendarto, mengatakan, Paryono adalah pemasok satwa liar ke portal-portal yang memperjualbelikan satwa liar secara online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com