Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu Diringkus Saat Berbelanja

Kompas.com - 09/05/2013, 16:34 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengedar uang palsu ditangkap jajaran kepolisian Gunung Kidul, Rabu (8/5/2013) malam. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang di warung-warung kecil di pinggiran kota.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Suhadi mengatakan, pelaku pengedaran uang palsu yang ditangkap bernama Yayan Wahyu Herawan (34), warga Kecamatan Rongkop, Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

Penangkapan berdasarkan hasil laporan dan informasi warga yang merasa tertipu dengan uang palsu pelaku. "Saat belanja di perbatasan Ponjong-Wonogiri, pelaku kami ringkus," kata Suhadi, Kamis.

Menurut Suhadi, sejumlah warga merasa curiga dengan uang pecahan Rp 20.000 yang digunakan pelaku membeli rokok di sejumlah warung. Warga memberi tahu bahwa pelaku menggunakan motor Kawasaki Ninja dan mengenakan jaket hitam. Polisi meringkus Yayan di sebuah warung perbatasan Ponjong-Wonogiri.

"Ciri-ciri sudah didapat, anggota lantas melakukan pencarian dan menemukan pelaku saat akan menggunakan uang palsu untuk membeli sesuatu," kata Suhadi.

Di dalam dompet Yayan, polisi menemukan 24 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000. Yayan kemudian dibawa ke Polrnes Gunung Kidul. "Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pengembangan," ungkap Suhadi.

Akibat perbuatanya menyebarkan uang palsu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com