JAKARTA, KOMPAS.com — Penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi belum menunjukkan suatu langkah yang ofensif. Penegakan hukum berjalan secara parsial sehingga tidak menimbulkan "gereget" yang membuat para koruptor jera. Hal itu disampaikan Staf Ahli Jaksa Agung M Amari dalam Seminar Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).
"Penegakan hukum selama ini dilakukan secara parsial, berjalan sendiri-sendiri, satu per satu. Tidak ada gerakan yang gereget, semua ketakutan melakukan pemberantasan korupsi," ujar Amari.
Selama ini, lanjutnya, aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersifat pasif dengan menunggu laporan dari masyarakat.
"Tidak ada konsep penegakan hukum yang ofensif dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Untuk memberantas korupsi, menurutnya, perlu sinergi antar-semua lembaga hukum. Ketika kejaksaan hanya bekerja sendiri mengungkap kasus korupsi, hasilnya tidak signifikan.
"Tapi, ketika metode itu diubah, kami bersama-sama petugas negara memberantas korupsi, misalnya dengan BPK atau BPKP, hasilnya cukup memberikan getaran kepada para pejabat-pejabat negara," kata mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.
Dengan kerja sama antarlembaga itu, Amari mengaku sempat membongkar 70 perkara di sebuah provinsi di Sulawesi dalam satu tahun. "Bisa dibedakan kalau kami hanya bongkar satu, efek jeranya akan berbeda dengan 70 perkara sekaligus," katanya.
Kerja sama antar institusi, menurutnya, juga perlu dilakukan di sektor pencegahan. Pemberantasan korupsi melalui pencegahan ini dianggap lebih efektif dibandingkan melalui penegakan hukum. Hal ini, kata Amari, terbukti pada kesuksesan Korea Selatan yang berhasil membangun pemerintahan yang bersih dengan mengedepankan sektor pencegahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.