Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

720 Bacaleg Jatim Tak Penuhi Syarat Administrasi

Kompas.com - 09/05/2013, 12:13 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 720 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jatim atau sekitar 60 persen dari total bacaleg yang diajukan 12 partai yang sudah diverifikasi KPU Jatim diminta untuk memperbaiki persyaratan administrasinya. Mereka diberi waktu hingga 22 Mei mendatang.

Beberapa kekurangan yang kerap dijumpai saat verifikasi administrasi bacaleg, kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, antara lain, perbedaan nama yang tertera di ijazah pendidikan dengan nama yang dipakai mendaftar bacaleg. "Di samping itu, masih banyak bacaleg yang tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2013).

Selain itu, ada beberapa bacaleg yang sudah pindah parpol tidak menyertakan surat pengunduran diri dari sekretaris dewan. Padahal, sesuai dengan aturan, bacaleg yang sudah pindah parpol harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

Andry Dewanto mengatakan, KPU Jatim memberi waktu 12 hari kepada partai untuk memperbaiki persyaratan administrasinya. Di masa perbaikan itu, parpol diperbolehkan memperbaiki administrasi bacalegnya, termasuk mengganti nomor urut atau mengubah daerah pemilihan.

"Kesempatan itu hanya sekali. Saya harap parpol dapat memanfaatkannya dengan baik. Jika masih ada yang kurang, terpaksa kami coret," tambahnya.

Bacaleg yang lolos seleksi administrasi kemudian ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Meskipun begitu, DCS masih harus  melalui uji publik. Kuota bacaleg yang disetorkan oleh masing-masing parpol di Jatim mencapai 100 orang. Jika jumlah partai peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 partai, jumlah bacaleg untuk DPRD Jatim mencapai 1.200.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com