Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Kalianda Memberikan 11 Rekomendasi

Kompas.com - 08/05/2013, 21:34 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

 

KALIANDA, KOMPAS.com-  Hakim di Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa kasus tabrakan kapal roro KMP Bahuga Jaya dan MT Norgas Cathinka, memberikan 11 rekomendasi perbaikan pelayaran di Selat Sunda guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Sesuai pemikiran Bismar Siregar, bahwa peranan Hakim tidak hanya menghukum, tetapi mengarahkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Untuk itu, merujuk kepada peristiwa tubrukan kapal antara KMP Bahuga Jaya dengan kapal MT Norgas Cathinka, terdapat hal-hal penting yang harus diperbaiki oleh para pemangku kepentingan di bidang maritim, untuk terwujudnya keselamatan pelayaran," ujar Afit Rufiadi, ketua majelis hakim pemeriksa kasus ini, Rabu (8/5/2013).

Sebelas rekomendasi itu adalah : 1. Peningkatan kompetensi para awak kapal, khususnya penguasaan Bahasa Inggris bagi Nakhoda dan Perwira Jaganya.

2. Penerapan ketentuan tentang Surat Persetujuan Berlayar harus lebih konsisten, termasuk untuk dilakukannya cek fisik terhadap kapal, alat-alat keselamatan dan muatannya harus dilashing untuk menghindari pergeseran muatan, sehingga mengganggu kestabilan kapal.

3. Proses penerbitan sertifikat kapal oleh Biro Klasifikasi Indonesia seyogyanya dilakukan secara lebih transparan

4. Khusus untuk pelayaran penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak, pandu hanya dilakukan pada saat akan masuk dan keluar dari pelabuhan saja (dalam alur saja), diluar alur tersebut, tidak ada otoritas yang memandu dan mengawasi agar kapal roro tersebut berlayar berlayar dengan aman dan selamat dan semuanya hanya diserahkan kepada Nakhoda

5. Perlu dilakukan pemisahan alur pelayaran kapal antara kapal yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni dari Pelabuhan Merak atau sebaliknya

6. Perlunya peningkatan pemahaman terhadap Colreg bagi para Nahkoda dan perwira jaga kapal roro yang menyeberang di perairan Selat Sunda, hal tersebut penting mengingat perairan Selat Sunda sering kali dilalui oleh kapal-kapal asing.

7. Pentingnya memaksimalkan peran serta tugas SAR dan KPLP, sehinga apabila ada kecelakaan kapal serupa dapat ditangani dengan cepat dan efektif, sehingga tidak hanya mengandalkan kepada peran kapal roro lain untuk memberikan pertolongan/bantuan.

8. Pentingnya memberikan pemahaman yang lebih instensif kepada Nahkoda dan awak kapal lainnya tentang fungsi dari Radio VHF Channel 16 dimana channel tersebut hanya dipergunakan dalam keadaan marabahaya dan hanya untuk memanggil saja, tidak dipergunakan untuk percakapan yang tidak perlu dan tidak pada tempatnya, sebagaimana dalam bukti VDR kapal MT.Norgas Cathinka yang diperdengarkan dipersidangan dan bukti transkrip atas rekaman percakapan tersebut.

9. Pentingnya di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni serta pelabuhan lainnya di Indonesia untuk menugaskan orang yang mempunyai kualifikasi tertentu dan juga kemampuan Bahasa Inggris untuk secara khusus memantau segala percakapan yang ada di Radio VHF Channel 16.

10. Pentingnya pelatihan yang simultan untuk para awak kapal, khususnya kapal yang melayani penyeberangan Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni tentang tata cara menghadapi keadaan bahaya, termasuk pula tata cara penggunaan alat-alat keselamatan yang ada.

11. Pentingnya untuk diterbitkan regulasi mengenai pembatasan usia kapal yang beroperasi, khususnya kapal-kapal penumpang di Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak dan pelabuhan lainnya dan untuk kapal-kapal penumpang yang telah berusia diatas 20 tahun, seyogyanya apabila masih diberikan ijin untuk melayani pelayaran, ijin tersebut diberikan secara selektif dan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com