Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Norgas Cathinka Divonis Bebas

Kompas.com - 08/05/2013, 16:35 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com - Serupa dengan nasib koleganya, nakhoda kapal tangker MT Norgas Cathinka, Lat Ernesto Jr. ikut dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

Dalam sidang putusan kasus tabrakan kapal antara MT Norgas Cathinka dan kapal roro KMP Bahuga Jaya, Rabu (8/5/2013) di PN Kalianda, Lat Ernesto yang berkebangsaan Filipina divonis bebas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim yaitu Afit Rufiadi, Aryo Widiatmoko, dan Dicky Wahyudi.

Ernesto dijerat dengan tiga pasal secara alternatif yaitu Pasal 359 KUHP lalu Pasal 330 dan 332 Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran.

Ia dituntut hukuman pidana 7 bulan oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa hanya dua dari tiga pasal ini yang telah terpenuhi unsur-unsur pidananya, yaitu Pasal 330 dan 332 KUHP.

Ernesto, selaku nakhoda, dinyatakan bersalah tidak melakukan upaya penyebarluasan informasi secara baik terhadap otoritas terkait (syahbandar) menyusul tabrakan kapal di Selat Sunda, beberapa waktu lalu itu.

Ia juga tidak berupaya melakukan tindakan penyelamatan terhadap para penumpang dan korban Bahuga Jaya.

Namun, terdakwa memiliki alasan tidak melakukan hal itu. Yang pertama, dia tidak memahami keadaan KMP Bahuga saat tabrakan.

Terdakwa dan mualim I (Su Ji Bing) telah memanggil berkali-kali ke radio darurat Channel 16 VHF tapi tidak ada jawaban. Kedua, terjadi miskomunikasi.

Mualim I KMP Bahuga Jaya sempat berbincang dengan juru-juru mudi sejumlah kapal lain yang ketika itu melintas dalam bahasa Indonesia, sehingga tidak dipahami Ernesto.

Ketiga, Bahuga Jaya tidak mengeluarkan sinyal distrest (bahaya), sehingga terdakwa tidak mengetahui kondisi di sana.

Terdakwa juga fokus melakukan tindakan inspeksi di kapal untuk mencegah kebocoran gas propylene yang bisa mengakibatkan ledakan atau bahaya.

"Atas dasar ini, majelis hakim berpendapat, alasan-alasan ini dapat diterima sebagai pembenar (perbuatannya), peniadaan pidana. Sehingga, meskipun unsur-unsur (pasal dakwaan) terpenuhi, itu tidak bisa dipidanakan. Untuk itu, terdakwa harus dilepaskan," ujar Afif Rufiadi selaku ketua majelis hakim dalam putusannya.

Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa tindakan nakhoda Norgas Cathinka menjauh dari lokasi tabrakan sesaat setelah tubrukan itu bukanlah untuk lari dari tanggung jawab.

"Terdakwa, setelah kejadian, mengubah haluan ke kanan dan menjauh dari lokasi. Ini dilakukan untuk menghindari risiko kapal lain terkena ledakan atau kebakaran akibat muatan propylene," ujar Aryo membacakan isi pertimbangan putusan hakim.

Ketika tabrakan, kapal tangker yang hendak menuju Singapura itu membawa 3.050 metrik ton propylene cair yang mudah terbakar.

Atas putusan ini, Sunarto selaku jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum.

"Kami memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan kasasi atau tidak," ujarnya terkait putusan bebas itu. Sebelumnya, dalam perkara serupa, mualim I MT Norgas Cathinka Su Ji Bing juga divonis bebas oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com