Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mualim I Norgas Cathinka Divonis Bebas

Kompas.com - 08/05/2013, 14:24 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com - Su Ji Bing, mualim I Kapal Tangker berbendera Singapura MT Norgas Cathinka, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara tabrakan dengan kapal roro KMP Bahuga Jaya. Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang putusan perkara tabrakan MT Norgas Cathinka dengan KMP Bahuga Jaya, Rabu (8/5/2013) di PN Kalianda.

Bertindak sebagai majelis hakim Afit Rufiadi, Aryo Widiatmoko, dan Dicky Wahyudi. Dalam amar putusan yang dibacakan Afit Rufiadi selaku ketua majelis hakim, segala tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat warga negara China ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Su Ji Bing yang bertindak sebagai perwira jaga saat peristiswa tabrakan kapal terjadi, dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 359 KUHP atau Pasal 332 Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan tindakan yang tegas dan benar sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya tabrakan yang mengakibatkan tujuh korban jiwa itu. Hakim meyakini hal itu berdasarkan kombinasi dari keterangan saksi, terdakwa, saksi ahli dan rekaman voyage data recorder (VDR) dari MT Norgas Cathinka.

Berbeda dengan persidangan di Mahkamah Pelayaran, sidang perkara pidana ini menjadikan VDR itu sebagai salah satu alat bukti penting. "Tindakan terdakwa dengan melakukan olah gerak total hingga 60 derajat ke kanan sebelum terjadi tabrakan adalah tindakan dini yang tegas dan sudah sesuai ketentuan P2TL (Peraturan Pencegahan Tabrakan di Laut). Bahuga Jaya yang harusnya bertahan, bukan justru melakukan olah gerak ke kiri secara tiba-tiba," tutur Afit dalam pertimbangan putusannya.

Diakui Afit dalam putusan ini, pihaknya mengenyampingkan isi putusan Mahkamah Pelayaran yang sebelumnya justru memvonis Su Ji Bing bersalah. Menurutnya, sesuai prinsip kemandirian hakim, pihaknya tidak menjadikan vonis Mahkamah Pelayaran sebagai yurisprudensi yang turut menjadi pertimbangan. Su Ji Bing juga dibebaskan dari dakwaan kedua Pasal 332 Undang-Undang Pelayaran. Pasal ini juga didakwakan kepada Su oleh jaksa karena ia dianggap tidak melakukan pertolongan kepada korban Bahuga Jaya.

"Saat kejadian, terdakwa sudah mengalihkan kemudi ke nakhoda (Ernesto). Dengan demikian, itu bukan lagi menjadi tugasnya," ujar Afit yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada.

Edinas Sikumbang, pengacara terdakwa, mengapresiasi putusan majelis hakim ini. "Hakim benar-benar menggali dan mengungkap fakta sesungguhnya. Jika saja VDR itu diperdengarkan di Mahkamah Pelayaran, hasilnya akan berbeda," tutur pengacara dari Kantor ASP & Partners ini.

Sementara itu, Atiek Rusmiati selaku JPU belum menentukan sikap terkait vonis bebas itu. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com