Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Musi Rawas, 21 Polisi Berstatus Terperiksa

Kompas.com - 08/05/2013, 12:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan 21 anggota kepolisian sebagai terperiksa dalam kasus bentrok di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menewaskan empat warga. Sebanyak 21 orang itu terdiri dari 17 bintara dan empat perwira.

"Dari 72 yang diperiksa, 21 telah ditetapkan terperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).

Mereka disangkakan melanggar Perkap nomor 16/2006 tentang pedoman pengendalian massa. Mereka diduga melanggar tahapan saat membubarkan massa unjuk rasa Musi Rawas yang berujung penggunaan senjata api.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan pada para anggota tersebut. Sanksinya bisa berupa disiplin atau kode etik," terang Agus.

Status terperiksa oleh Divisi Propam sama dengan status tersangka dalam penyidikan suatu tindak pidana. Sementara itu, polisi belum menemukan dugaan tindak pidana pada 21 anggota kepolisian itu. Kepolisian juga telah memeriksa enam masyarakat sebagai saksi. Hasil ini, terang Agus telah disampaikan pada Komnas HAM dan Kontras.
 
Bentrok di Musi Rawas berawal dari aksi unjuk rasa warga Muara Rupit yang tidak puas karena pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak dikabulkan. Puluhan massa menggelar aksi penutupan jalan lintas Sumatera di kawasan itu sejak Senin (29/4/2013) pagi. Akibatnya, lalu lintas di jalur yang menghubungkan Palembang dan Bengkulu itu nyaris terhenti total.
 
Polisi pun berusaha membubarkan unjuk rasa. Namun, pembubaran itu berujung bentrok yang mengakibatkan 4 warga tewas, belasan warga terluka tembak, dan lebih kurang 14 polisi terluka. Massa juga membakar Markas Polsek Rupit dan sejumlah kendaraan di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com