Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Pembolos Maju Lagi Jadi Caleg

Kompas.com - 08/05/2013, 11:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan kembali maju sebagai bakal calon anggota legislatif periode 2014-2019. Selama menjadi anggota DPR periode ini, Sukur kerap tak hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Sukur pun sudah pernah dipanggil Badan Kehormatan DPR akibat ulah membolosnya itu.

Berdasarkan data bakal caleg yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sukur maju sebagai bakal caleg dari daerah pemilihan Jawa Barat VI dengan nomor urut nomor 1. Di daerah pemilihan itu, Sukur maju bersama bakal caleg PDI Perjuangan lainnya, seperti Riad Oscha Chalik (nomor urut 2), Aprileny (3), Romy Bareno (4), Noer Fajriensyah (5), dan Risa Mariska (6).

Pada periode 2009-2014 ini, Sukur juga tetap berada di daerah pemilihan yang sama. Namun, untuk pemilu mendatang, saingan Sukur dari partai lain cukup kuat. Daerah pemilihan Jawa Barat VI diisi tokoh seperti Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman hingga kalangan artis seperti Akri Patrio dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Derry Drajat (Partai Gerindra), dan Lucky Hakim (Partai Amanat Nasional).

Selama menjadi anggota Dewan, Sukur memang jarang terlihat hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, Sukur selama ini memang sakit keras sehingga tidak bisa ikut dalam setiap kegiatan DPR. "Pak Sukur memang sakit beberapa waktu lalu. Sekarang, alhamdulillah sehat. Waktu itu, saya pernah menjenguk dia dan kondisinya memang tidak memungkinkan," ucap Puan yang enggan menyebutkan penyakit Sukur.

Perihal sakit itu, kata Puan, sudah disampaikan ke fraksi. Namun, ia tidak mengetahui apakah pemberitahuan penyakit Sukur sampai ke BK atau tidak. "Bisa jadi hanya miskomunikasi karena saya sudah terima surat izinnya," ujar putri Megawati Soekarnoputri ini.

Jika penyakit Sukur ternyata tidak bisa dibuktikan, BK sempat menyatakan, ada sanksi yang akan diberikan. Sesuai UU MPR, DPR, dan DPD, anggota Dewan yang sudah enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan. Namun, hingga kini kelanjutan kasus Sukur masih terkatung-katung. Anggota BK belum bersepakat akan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Sukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com