Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Izin Napi Sakit Tidak Jelas

Kompas.com - 08/05/2013, 11:06 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Payung hukum terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi telah disusun dan ditetapkan. Persoalannya, aturan pelaksanaan seperti izin sakit narapidana belum diperinci, apalagi diimplementasikan. Karena itu, persoalan izin sakit kerap dipakai narapidana untuk menghindarkan diri dari hukuman.

”Ya, tidak heran jika masih ada begitu banyak persoalan karena belum ada peraturan terperinci. Secara prinsip, idealnya izin narapidana (napi) ke rumah sakit harus dengan second opinion (pendapat kedua). Persoalannya, apakah telah dikerjakan?” ujar Wakil Direktur Program Center for Detention Studies Gatot Goei, Selasa (7/5/2013), di Jakarta.

Seperti diberitakan, Minggu siang lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta, untuk mencek kebenaran informasi izin narapidana karena sakit. Mereka menemukan banyaknya kejanggalan soal izin sakit narapidana. Selain pencatatan tidak benar, pengawasan petugas untuk narapidana yang mendapat izin juga sangat longgar.

Gatot mengatakan, sebenarnya telah ada kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Ikatan Dokter Indonesia. ”Namun, belum dievaluasi sejauh mana efektivitasnya,” katanya.

Untuk memperoleh pendapat lain di luar dokter yang biasa bertugas di lembaga pemasyarakatan, ujar Gatot, mekanismenya juga harus diperjelas. ”Bagaimana dengan pembayaran terhadap second opinion ini, apakah tersedia anggarannya? Kalau tidak ada anggarannya jelas tidak mungkin dilakukan,” ucapnya.

Gatot juga mempertanyakan aturan pengawasan ketika terpidana dibawa ke rumah sakit. ”Seharusnya juga dipikirkan adanya pengawasan dari masyarakat. Ini jelas untuk transparansi dan kebaikan bersama,” ungkapnya.

Waktu hukuman

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, mengatakan, seharusnya masa berobat narapidana di rumah sakit, terutama di rumah sakit di luar lembaga pemasyarakatan, tidak boleh mengurangi waktu hukuman. Waktu penahanan harus dihentikan, sehingga tidak ada yang berulang kali izin berobat ke rumah sakit.

”Hanya orang sehat yang seharusnya menjalani hukuman. Jadi, jika orang itu sakit, ya, disembuhkan dulu, baru kemudian menjalani hukuman. Setelah sehat baru masuk penjara lagi. Ini juga untuk meredam kecurigaan kalau hukum diakali oleh terpidana,” ujar Akhiar.

Menurut dia, pemidanaan itu untuk membuat orang merenungi perbuatannya. ”Jadi, atas dasar kemanusiaan, ya, kalau sakit dirawat dulu,” tuturnya.

Ia mengusulkan, pemerintah dan DPR sebaiknya memasukkan pengaturan terkait izin dokter dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Sebentar lagi revisi KUHAP akan dibahas di DPR. Jadi karena momennya pas, ya, sekalian saja,” katanya. (RYO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com