Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 0,72 Gram Ganja, Warga Jepang Dihukum 5 Bulan

Kompas.com - 08/05/2013, 04:29 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Watanabe Sinichi (35), warga negara Jepang yang tersangkut kasus kepemilikan 0,72 gram ganja, divonis 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/5/2013). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, yakni 9 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Cening Budiana menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar Cening saat membacakan putusannya.

Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya, tidak mengulangi, dan berjanji akan menjauhi narkotika karena dapat mengganggu kesehatan.

Atas putusan ini, terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum AA Satya Markandea masih pikir-pikir.

Watanabe dibekuk aparat gabungan Polresta Denpasar, Polres Badung, bersama BNN Badung dan BNN Bali yang melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (23/12/2012). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram tersimpan di tas pinggangnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com