Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restorasi Tetap Selektif

Kompas.com - 08/05/2013, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kehutanan tetap selektif dalam menerbitkan izin usaha pengusahaan restorasi hutan. Pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan, teknis, dan konsep calon investor dalam mengembangkan bisnis restorasi ekosistem kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan hal ini saat meresmikan Restorasi Ekosistem Riau (RER), di Jakarta, Selasa (7/5). RER merupakan lembaga nirlaba yang digagas produsen pulp dan kertas APRIL untuk memulihkan hutan gambut korban pembalakan liar seluas 20.265 hektar di Semenanjung Kampar, Riau.

”Izin Restorasi Ekosistem Riau ini merupakan yang kelima diberikan dalam upaya kami mendorong investasi restorasi untuk menjawab degradasi hutan yang sudah menjadi isu global. Izin ini tidak mudah karena kami harus menilik pemohon izin supaya jangan sembarang orang yang masuk karena restorasi ekosistem butuh investasi jangka panjang,” kata Zulkifli didampingi Sekretaris Jenderal Kemhut Hadi Daryanto dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono.

Kementerian Kehutanan telah menerima permohonan 40 hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi ekosistem seluas 3.942.512 hektar. Sebenarnya, banyak investor ingin memperoleh HPH restorasi ekosistem, tetapi pemerintah harus menolak permohonan 22 unit seluas 2.638.535 hektar karena tidak memenuhi kriteria.

Izin RER kepada PT Gemilang Cipta Nusantara menyusul beberapa izin restorasi di sejumlah lokasi, di antaranya Jambi (46.385 hektar), Sumatera Selatan (52.170 hektar), dan Kalimantan Timur (86.450 hektar). Zulkifli mengingatkan, restorasi ekosistem membutuhkan ketekunan dan dana yang besar sehingga para pemegang izin harus berkomitmen mewujudkan rencana bisnis yang ada.

Bisnis unik

HPH restorasi ekosistem merupakan bentuk bisnis kehutanan yang unik karena investor tidak boleh menebang pohon. Investor pemegang izin konsesi kawasan hutan rusak justru harus memulihkan ekosistem dengan menanam tanaman asli lokal lalu merawat dan hanya boleh mengambil keuntungan dari hasil hutan bukan kayu, seperti air, madu, ekowisata, dan perdagangan karbon di pasar global.

Menteri Kehutanan telah menerbitkan surat keputusan pencadangan HPH restorasi ekosistem seluas 2,5 juta hektar sebagai bagian sistem inovasi kehutanan tahun 2010-2014. Pengembangan bisnis restorasi kawasan hutan diharapkan bisa kembali melestarikan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

”Tidak ada hutan bagus kalau rakyat di sekitar hutan miskin. Investasi restorasi ini akan menjadi amal saleh bagi pemegang izin karena harus melestarikan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Zulkifli.

Respons positif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com