Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Putusan Mendagri, Warga Blokade Jalan

Kompas.com - 07/05/2013, 20:44 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

MASOHI, KOMPAS.com - Ratusan warga tujuh desa di di Kecamatan Elpaputi, Pulau Seram, Maluku, Selasa (7/5/2013) sore memblokade ruas jalan Lintas Seram yang menghubungkan tiga kabupaten di wilayah tersebut. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Wasia, Sanahu, Samasuru, Waraka, Liang dan Tananahu.

Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk penolakan atas masuknya tiga desa, yakni Wasia, Samasuru dan Sanahu ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013. Sebelum diputuskan masuk ke SBB, ketiga desa ini berada pada wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah.

Ratusan warga ini menutup jalan tepat di atas Jembatan Kali Mala yang merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan SBB. Warga memblokade jalan dengan cara membuat dinding beton setinggi lutut orang dewasa di atas badan jalan tersebut.

Kepala Desa Wasia, Simon Wasia mengatakan, blokade itu merupakan bentuk protes terhadap putusan Mendagri yang memenangkan Kabupaten SBB atas Maluku Tengah yang ditandai dengan masuknya tiga desa itu ke wilayah SBB.

Menurut Simon, warga menolak karena warga ketiga desa lebih menginginkan berada pada wilayah administratif Malteng. "Kita menolak masuk ke SBB, karena warga tiga desa menolak hal itu. Lagi pula secara geografis kita lebih dekat dengan Malteng," katanya.

Menurutnya, warga tiga desa tidak menghendaki berada di wilayah administratif SBB sesuai keputusan MK nomor 123 tahun 2009 yang memenangkan Maluku Tengah.

Untuk diketahui, sengketa tapal batas antara kedua kabupaten telah berlangsung lama. Atas masalah ini Mendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 29 tahun 2010 yang memenangkan Kabupaten SBB.

Namun keputusan tersebut digugat Pemda Malteng ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun yang sama. MK lalu memenangkan Malteng atas tiga desa itu. Dan pada tahun 2013 terbit lagi Permendagri nomor 18 tahun 2013 yang menegaskan ketiga desa tersebut masuk pada wilayah administratif kabupaten SBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com