Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Kalianda Jatuhkan Vonis Kasus Bahuga Jaya Esok

Kompas.com - 07/05/2013, 18:39 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dijadwalkan akan menjatuhkan vonis kasus tabrakan kapal roro KMP Bahuga Jaya dengan kapal tangker MT Norgas Cathinka, Rabu (8/5/2013) esok.

Hal itu diungkapkan Humas PN Kalianda Afit Rufiadi. Sidang ini menangani kasus pidana perkara tenggelamnya KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda yang menewaskan tujuh orang pada 26 September 2012 silam. Adapun terdakwa yang diadili yaitu Su Ji Bing selaku mualim I MT Norgas Cathinka dan Ernesto Lat Jr sebagai nakhoda kapal yang sama.

Sebelumnya, pada sidang 18 April lalu, keduanya dituntut hukuman masing-masing 1 tahun dan 7 bulan penjara. Kasus itu mulai disidangkan di PN Kalianda, 28 Februari 2013 lalu. Kasus itu sebelumnya juga telah diputus di Mahkamah Pelayaran di Jakarta terkait persoalan administratifnya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah mengumumkan hasil investigasi dan rekomendasinya terkait kasus ini, beberapa pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com