JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan KUS (31) dan AT (50) sebagai tersangka kasus penyerangan wilayah perkampungan jemaah Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya telah ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap dua tersangka, penahanan di Polda Jabar. Diperoleh keterangan keduanya ikut melakukan pelemparan ke rumah di perkampungan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2013).
Keduanya bertempat tinggal di dekat perkampungan Ahmadiyah itu. Agus mengatakan, dua tersangka tidak berasal dari suatu ormas. KUS dan AT dijerat Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama. Sementara itu, kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya.
“Masih dalam penyelidikan adanya pihak lain. Terus kita kembangkan,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, dua masjid Ahmadiyah di Kecamatan Salawu dan Singaparna serta puluhan rumah jemaah Ahmadiyah dirusak sekelompok orang pada Minggu (5/5/2013) dini hari. Penyerangan itu terjadi seusai ratusan jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut mengadakan pengajian di Kampung Kutawaringin, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Sabtu (4/5/2013) sekitar pukul 20.00, dengan penjagaan ketat petugas kepolisian.
Seusai pengajian, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00, kampung tempat dilaksanakan pengajian yang notabene mayoritas jemaah Ahmadiyah, diserang sekelompok orang. Masjid dan sebanyak 20 rumah warga rusak. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Massa penyerang pun bergeser ke wilayah Singaparna, dan menyerang sebuah masjid Ahmadiyah dan sebuah rumah di kompleks masjid. Malahan, saat merusak masjid di Singaparna, massa sempat membakar gedung masjid dan isinya. Kondisi masjid rusak berat, seperti kaca masjid seluruhnya pecah, dan mimbar, sajadah serta Al Quran sempat dibakar massa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.