Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyerang Ahmadiyah

Kompas.com - 07/05/2013, 16:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan KUS (31) dan AT (50) sebagai tersangka kasus penyerangan wilayah perkampungan jemaah Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya telah ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap dua tersangka, penahanan di Polda Jabar. Diperoleh keterangan keduanya ikut melakukan pelemparan ke rumah di perkampungan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2013).

Keduanya bertempat tinggal di dekat perkampungan Ahmadiyah itu. Agus mengatakan, dua tersangka tidak berasal dari suatu ormas. KUS dan AT dijerat Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama. Sementara itu, kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya.

“Masih dalam penyelidikan adanya pihak lain. Terus kita kembangkan,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, dua masjid Ahmadiyah di Kecamatan Salawu dan Singaparna serta puluhan rumah jemaah Ahmadiyah dirusak sekelompok orang pada Minggu (5/5/2013) dini hari. Penyerangan itu terjadi seusai ratusan jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut mengadakan pengajian di Kampung Kutawaringin, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Sabtu (4/5/2013) sekitar pukul 20.00, dengan penjagaan ketat petugas kepolisian.

Seusai pengajian, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00, kampung tempat dilaksanakan pengajian yang notabene mayoritas jemaah Ahmadiyah, diserang sekelompok orang. Masjid dan sebanyak 20 rumah warga rusak. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Massa penyerang pun bergeser ke wilayah Singaparna, dan menyerang sebuah masjid Ahmadiyah dan sebuah rumah di kompleks masjid. Malahan, saat merusak masjid di Singaparna, massa sempat membakar gedung masjid dan isinya. Kondisi masjid rusak berat, seperti kaca masjid seluruhnya pecah, dan mimbar, sajadah serta Al Quran sempat dibakar massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com