Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelaki 52 Tahun Cabuli Bocah Sambil Nonton Film Porno

Kompas.com - 07/05/2013, 16:19 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — KG (52), warga Huta II Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga melakukan percabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Hal ini terungkap dalam keterangan yang disampaikan Kepala Polres (Kapolres) Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik di Mapolres Simalungun, Pematang Raya, Selasa (7/5/2013).

Menurut Andi, pelaku ditangkap menyusul adanya pengaduan salah seorang korban, KA (11). "Dalam aksinya, pelaku sengaja mengajak korban menonton CD berisi film porno. Kemudian pelaku mengalami peningkatan birahi, lalu mulai mencabuli korbannya," jelas Andi.

Diperkirakan, korban kebejatan pelaku tidak hanya satu. Meski sejauh ini, kata Andi, pihaknya baru mendapat laporan dari satu korban yakni KA, tetapi informasi yang diperoleh, korban lebih dari satu orang dan rata-rata anak di bawah umur.

Terkait kecurigaan itu, kasus yang semula ditangani Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditarik ke Polres Simalungun. Alasan lainnya karena Polsek Perdagangan tidak memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Meski pelaku mengaku hanya melakukan aksinya kepada satu orang korban, kami tidak sepenuhnya menjadikan pengakuan itu satu-satunya alat bukti. Penyidik kami akan terus bekerja untuk mengembangkan kasus ini menyusul ada informasi korban bukan hanya satu orang," jelas Andi lagi.

Kepolisian, kata Andi, sangat berharap bantuan warga atau orangtua para korban percabulan agar membuat laporan secara resmi ke Polres Simalungun, di samping penyidik dari Polres Simalungun proaktif mengusut kasus ini. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com