Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tahun Janji Tak Ditepati, Warga Manokwari Tutup Pabrik

Kompas.com - 07/05/2013, 14:15 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Puluhan warga pemilik hak ulayat melakukan pemalangan terhadap perusahan pengalengan ikan, PT Pahala Yuantong Fishery Industries, di Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat, Selasa (7/5/2013).

Pemalangan ini merupakan buntut dari kekecewaan warga Suku Arfak terhadap perusahaan yang belum memberikan jawaban pasti soal kapan mereka akan dipekerjakan, sebagai kompensasi tanah adat yang digunakan oleh perusahaan. Bukan sebentar, warga telah menunggu kepastian itu sejak 11 tahun terakhir.

Dalam aksinya, dengan menggunakan ranting kayu, bambu, serta drum bekas, warga memblokade jalan masuk ke areal pabrik pengalengan ikan. Mereka juga menutup area masuk gerbang utama perusahaan tersebut.

Pemilik hak ulayat, Dikson Indouw, mengatakan, awal berdirinya perusahaan yang dulunya bernama PT Galaxi, tahun 2001 lalu, pernah menjanjikan pemuda pemudi masyarakat pemilik hak ulayat untuk bekerja di perusahaan ini. Namun, selama perusahaan PT Galaxi beroperasi, bangkrut, kemudian diambil alih oleh PT Pahala Yuantong Fishery Industries, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Masyarakat pun meminta ganti rugi atas berdirinya sejumlah bangunan milik perusahaan di lokasi tanah adat seluas lebih kurang empat hektar itu. "Kami masyarakat adat meminta ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 5 miliar, dan kalau mereka tidak menyanggupi bayar, perusahaan segera meninggalkan lahan kami," tutur Dikson.

Menurut Dikson, masyarakat pemilik hak ulayat selama ini cukup sabar menunggu kepastian dari perusahaan. Bahkan, masyarakat juga telah bertemu dengan pimpinan PT Pahala Yuantong Fishery Industries di Jakarta. Namun, belum ada jawaban pasti terkait persoalan ini.

Sementara itu, pimpinan perusahaan PT Pahala Yuantong Fishery Industries tidak berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini karena terkendala masalah bahasa. Pejabat tersebut hanya dapat berbicara dengan bahasa Mandarin. Hingga kini masyarakat pemilik hak ulayat masih tetap bertahan di luar area perusahaan sambil menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com