Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Ahmad Fathanah Itu Penjahat, Makelar!

Kompas.com - 07/05/2013, 13:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai penjahat dan makelar. Ia dianggap hanya mengaku sebagai orang yang mengenal dekat petinggi PKS. 

"Dia bukan siapa-siapa. Kader bukan, pengurus bukan. Mengaku-aku kenal banyak orang PKS, kami ngamuk juga. Ahmad Fathanah itu penjahat, makelar. Banyak dicari kader PKS karena nama baik yang kami punya itu dibangun susah payah," ujar Ketua DPP bidang Humas Masyarakat PKS Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Selasa (7/5/2013).

Mardani mengatakan, Ahmad Fathanah hanya memiliki hubungan pribadi dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, kedekatan Fathanah dengan Luthfi itu ternyata dimanfaatkannya untuk menjual pengaruh ke banyak pihak.

"Padahal, sampai sekarang pengurus PKS tidak pernah tahu siapa itu Fathanah," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardani membantah tuduhan yang mengaitkan PKS dengan kasus dugaan suap impor daging sapi. Mardani mengatakan, tidak ada aliran dana dari Fathanah ke DPW PKS Sulawesi Selatan seperti yang diungkapkan calon gubernur Sulawesi Selatan yang diusung PKS Ilham Arif Sirajuddin.

"Ini agak terbalik logikanya. Di PKS, kalau kami mendukung pasangan cagub justru gubernur yang memberi dana, bukan partai kasih dana untuk cagub. Cagub yang diusung PKS membayar sendiri apa yang dibutuhkannya," kata Mardani.

Selain itu, Mardani juga membantah adanya acara PKS yang turut menghadirkan artis Ayu Azhari. Ayu Azhari sempat diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Ayu juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 38 juta yang diberikan Ahmad Fathanah untuk keperluan mengisi sebuah acara PKS.

"Ayu Azhari atau Fathanah tidak bisa mengaku-aku itu acara PKS. Tidak bisa orang lain di luar PKS yang mengklaim itu acara kami. Kami juga tidak pernah mengangkat Fathanah sebagai panitia acara PKS mana pun," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi diduga bersama-sama Fathanah menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengupayakan tambahan kuota impor daging untuk perusahaan tersebut. Adapun nilai komitmen fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Nasional
    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com