Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Ahmadiyah Harus Diubah Jadi Perda

Kompas.com - 07/05/2013, 12:56 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang larangan berkegiatan untuk Jamaah Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat, harus diubah menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut dimaksudkan agar DPRD Jabar dapat ikut andil dalam penyusunan dan pengawasan terhadap pengaturan tersebut. "Harus jadi Perda agar mengikat semua elemen masyarakat," kata Deden di Bandung, Selasa (7/5/2013).

Selain itu, untuk menghindari pemahaman multitafsir di kalangan masyarakat, yang menganggap Pergub tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah, Deden menilai Gubernur Ahmad Heryawan perlu melakukan sosialisasi ulang.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah harus kembali menyosaialisasikan Pergub dan SKB 3 menteri itu dengan perangkat daerah termasuk DPRD," ujar Deden.

Lebih lanjut Deden mengatakan, sebagai Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tidak menjalankan fungsi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat (Dekonsentrasi) untuk mengurusi permasalahan Ahmadiyah. Hasilnya, kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah terus terjadi termasuk penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna dan di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya beberapa minggu lalu.

"Menurut fungsi dekonsentrasi persoalan agama itu mutlak urusan pemerintah pusat. Tapi gubernur sebagai wakil pemerintah harus melakukan fungsi itu sebaik-baiknya, " ungkap Deden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com