Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Padang Juga Temukan 2 Bakal Caleg PNS

Kompas.com - 06/05/2013, 22:49 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menemukan berkas dua orang bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan anggota DPRD setempat pada Pemilu 2014, berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Dua berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) itu ditemukan saat verifikasi dilakukan KPU terhadap daftar calon sementara (DCS), yang diserahkan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di daerah ini," kata Ketua KPU Padang, Alison, di Padang, Senin (6/5/2013).

Namun KPU Padang tidak menyebutkan nama bakal caleg tersebut dan partai politik, yang mendaftarkan mereka untuk ikut dalam Pemilu Legislatif 2014.

Terhadap temuan itu, menurut Alison, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tetang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, dua bakal caleg itu harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS.

KPU menunggu surat bukti pengunduran diri tersebut dari kedua bakal caleg hingga 22 Mei 2013. Jika tidak dapat dipenuhi, maka KPU akan meminta partai politik yang mendaftarkan mereka untuk menggantinya.

"Jika sampai 22 Mei 2013, KPU belum menerima juga surat bukti penggunduran dari PNS, maka parpol yang mencalonkan diminta memperbarui DCS-nya dan mengganti dua nama bakal caleg tersebut," katanya.

KPU Padang juga akan menyampaikan semua hasil verifikasi terhadap DCS kepada setiap parpol peserta Pemilu yang akan dilaksanakan pada 8 Mei 2013.

Alison menyebutkan, dalam melaksanakan tahapan verifikasi DCS terhadap 12 parpol tidak menemui kendala yang berarti. "Dalam melakukan verifikasi hanya terjadi perbedaan penafsiran oleh petugas KPU sehingga harus dilakukan penyamaan persepsi verifikasi berkas DCS, dan harus dilakukan hingga tiga kali," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com