Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantul Temukan 2 Bakal Caleg PNS

Kompas.com - 06/05/2013, 22:18 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan dua bakal calon anggota legislatif berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) saat verifikasi berkas.

Anggota KPU Bantul, Nur Huri Mustofa, di Bantul, Senin (6/5/2013), mengatakan, dua bakal caleg itu yakni Heru Sudibyo, pegawai negeri sipil (PNS) di Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Wibowo PNS Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Yogyakarta.

"Saat mendaftar, dua bakal caleg masih berstatus sebagai PNS. Namun untuk Heru Sudibyo purnatugas per 1 Mei, sedangkan Wibowo mungkin masih aktif karena tidak ada data penjelasan," katanya.

Menurut dia, kedua bakal caleg harus mengisi formulir tentang pengunduran diri dari status PNS pada saat perbaikan berkas yang dijadwalkan mulai 9 sampai 22 Mei 2013.

"Tindakan dari KPU meminta mereka untuk mengisi formulir terkait, jika ingin lanjut, sedangkan untuk surat keputusan (SK) pemberhentian diserahkan paling lambat 8 Agustus 2013," katanya.

Nur Huri mengatakan, kewajiban yang harus dipenuhi oleh bakal caleg yang berasal dari PNS itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013, bahkan surat pengunduruan diri tidak dapat ditarik kembali.

KPU Bantul menerima sebanyak 455 berkas bakal caleg, yang diajukan oleh semua partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di Bantul yang berjumlah 12 partai. "Hingga hari ini verifikasi berkas telah kami selesaikan, sehingga pada 7-8 Mei hasilnya akan kami beritahukan ke semua parpol. Silakan datang ke kantor," kata Nur Huri.

Ia mengatakan, bagi semua bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan, dapat melengkapi berkas pada masa perbaikan 9-22 Mei. Namun untuk SK pengunduran diri bakal caleg bisa diserahkan sebelum penetapan DCT.

"Termasuk sejumlah perangkat desa yeng mendaftar dan juga anggota dewan yang mendaftar dengan partai lain, juga wajib menyerahkan SK pengunduran diri dari Gubernur," kata Nur Huri.

Sementara bagi semua parpol yang belum menggunakan hak atau mendaftarkan bakal caleg belum 100 persen, diberi kesempatan untuk memenuhi pada masa perbaikan berkas.

"Seperti Partai Hanura yang yang mendaftar 17 calon dan PBB yang sebanyak 30 calon, masih bisa menambah hingga 45 calon, sesuai jatah kursi di DPRD Bantul," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com