Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

99 Sepeda Motor Suporter Diamankan di Mapolres Semarang

Kompas.com - 06/05/2013, 20:01 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 99 sepeda motor milik suporter PSIS diamankan di markas Polrestabes Semarang. Puluhan motor itu diangkut menggunakan 10 truk milik TNI. Para suporter juga sudah dievakuasi dengan pengawalan ketat petugas polisi dan TNI, Senin (6/5/2013).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan sepeda motor itu baru bisa diambil pada Rabu (8/5/2013) atau Kamis (9/5/2013) mendatang. "Tentunya dengan surat-surat yang komplit, seperti BPKB dan STNK. Kalau masih leasing harus ada surat keterangan dari perusahaan leasing. Ini bukan mempersulit tapi untuk menertibkan," tandasnya.

Pemilik yang tidak bisa memperlihatkan bukti berupa surat ungkapnya tetap tidak boleh mengambil motor tersebut. Hal ini agar motor yang juga barang berharga itu benar-benar diambil oleh pemiliknya.

Ia mengatakan akan mengumpulkan manajemen PSIS dan juga pemimpin suporter untuk membahas apa yang sudah terjadi. Elan mengatakan kejadian itu akan menjadi evaluasi tersendiri, sebab stadion yang hanya memuat 3.000 orang namun suporter PSIS yang datang mencapai 8.000 orang.

"Nanti akan dibahas, masih perlukah atau bagaimana pendukung ini. Tentunya kita tidak ingin hal semacam ini terulang lagi," katanya.

Dalam sepak bola, ia mengatakan, masyarakat hanya membutuhkan pemain yang bagus. Sepak bola ini seharusnya dijadikan hiburan. Namun terkadang berkumpulnya banyak orang justru bisa dipolitisasi dan membuat kisruh, papar Elan. Ia menegaskan pihaknya tetap akan melakukan sejumlah antisipasi.

Pada kesempatan itu ia menambahkan, pada masa kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tidak akan diizinkan adanya kegiatan keramaian, termasuk pertandingan sepak bola. Tidak ada izin keramaian sejak antara tanggal 8 hingga 27 Mei.

"Semua kegiatan yang menghadirkan ribuan orang tidak diperbolehkan untuk sementara waktu, sudah ada surat edaran dari Polda Jawa Tengah. Kalau ada yang sudah izin ya akan dicabut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com