Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dapat Peringatan dari Panwaslu Bali

Kompas.com - 06/05/2013, 16:52 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali mengirimkan surat peringatan keras kepada Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah bupati yang melanggar aturan kampanye.

Jokowi dan beberapa bupati dinilai melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak menyerahkan surat cuti kepada Panwaslu saat menjadi juru kampanye.

"Per hari ini surat peringatan keras kepada pejabat negara tersebut untuk benar-benar mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami ingin beliau-beliau ini memberikan contoh kepada masyarakat, bagaimana menegakkan hukum," ujar Ketua Panwaslu Bali I Made Wena saat ditemui di kantornya, Senin (6/6/2013).

"Mohon memperhatikan, jangan karena pejabat negara dibiarin aja. Berusaha semaksimal mungkin tertib administrasi, apa sih susahnya mencari surat cuti?" ujarnya.

Jika masih ada pejabat negara yang masih melanggar peraturan pemilu dan menguntungkan pasangan Cagub-Cawagub Bali, Panwaslu akan memberikan sanksi lebih tegas berupa rekomendasi penghentian kampanye kepada pasangan calon yang melanggar.

Sampai saat ini pejabat negara yang sudah menyerahkan surat cuti terkait Pilkada Bali adalah Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Bali AA Ngurah Puspayoga, Wakit Bupati Badung Ketut Sudikerta, dan Wakil Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara.

Sementara itu pejabat pusat yang menjadi juru kampanye yang telah menyerahkan izin cuti adalah Menpora Roy Suryo dan Menteri ESDM Jero Wacik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com