Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/05/2013, 13:58 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali menyatakan kehadiran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Bali untuk menjadi juru kampanye calon gubernur-calon wakil gubernur Bali nomor urut 1 AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan tak disertai surat cuti.

Sebagai Pejabat Negara, Jokowi harus menyerahkan surat cuti kepada Panwaslu untuk menjadi juru kampanye meskipun pada hari libur.

"Hari Minggu, hari libur, atau hari apa pun, dia adalah pejabat negara, kehadirannya setiap saat oleh publik dipandang sebagai pejabat negara. Kalau cuti di luar tanggungan negara dia bukan pejabat negara pada saat itu," ujar Ketua Panwaslu Bali, I Made Wena saat ditemui di Kantornya, Senin (6/6/2013).

Selain menjadi juru kampanye di lapangan terbuka, Jokowi juga menghadiri debat publik yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional, Sabtu (4/5/2013) lalu. Panwaslu Bali menilai kehadiran Jokowi dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Di peraturan perundang-undangan, pejabat negara dilarang membuat tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon, sesungguhnya kalau dia hadir di situ harus membawa surat cuti, harus dalam posisi cuti," jelas Wena.

Tak hanya, Jokowi, sejumlah Bupati yang hadir dalam debat tersebut juga menjadi sorotan Panwaslu karena tidak menyerahkan surat cuti. Bupati yang diindikasi melakukan pelanggaran adalah Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Karangasem Wayan Geredeg, Bupati Bangli Made Gianyar, dan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com