Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eh, Pungli E-KTP Masih Ada Saja di TTU

Kompas.com - 06/05/2013, 07:01 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Aksi pungutan liar masih saja ditemukan untuk proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pungutan tersebut tak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kali ini, pungutan tersebut terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur. Sejumlah oknum petugas mematok tarif Rp 40 ribu untuk setiap pengurusan e-KTP.

Bupati TTU Raymundus Fernandes pun geram. Dia mengatakan, dalam kunjungan kerja di Kecamatan Mutis, ia menerima keluhan warga yang masih dipungut Rp 35-40 ribu untuk pembuatan e-KTP di empat desa. "Alasan (pungutan) karena warga terlambat membuat e-KTP," ujar Fernandes gusar, Minggu (5/5/2013) petang.

Selain itu, imbuh Fernandes, oknum tersebut pun berdalih pungutan itu dibutuhkan untuk memasukkan data masyarakat ke komputer. Jumlah warga yang diminta membayar pungutan itu, aku Fernandes, mencapai ribuan orang. Mereka, sebut dia, adalah warga desa yang berbatasan darat langsung dengan Distrik Oekusi Timor Leste, yakni Desa Tasinifu, Naekake A, Naekake B, dan Noelelo di Kecamatan Mutis.

Berdasarkan pengaduan warga itu, Fernandes sudah menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Swibertus Salu, untuk menelusuri siapa pelaku pungutan liar untuk biaya pembuatan e-KTP di empat desa itu. "Kalau memang benar uang itu dipungut oleh petugas pembuat e-KTP maupun petugas di Kecamatan, uang itu harus segera dikembalikan," tegas dia.

Fernandes juga sudah memanggil operator pembuat e-KTP yang bertugas di kecamatan tersebut. Namun, petugas itu mengaku tidak memungut biaya apa pun sehingga Fernandes khawatir pungutan dilakukan oknum petugas kecamatan.

"Semua biaya pembuatan e-KTP ditanggung negara. Artinya, warga terima gratis, tidak ada pungutan liar," tegas Fernandes. Dia berjanji memberikan sanksi tegas bila terbukti pelaku pungutan liar itu adalah pegawai negeri, sedangkan bila pelaku adalah pegawai kontrak, lanjut dia, kontraknya akan langsung dihentikan. Dia pun meminta masyarakat menolak bila diminta biaya apa pun terkait pembuatan e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com