BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Tarik ulur soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus memicu tindak penimbunan BBM.
Untuk kesekian kali dalam dua pekan terakhir, Kepolisian Resor Lampung Tengah menyita ratusan liter BBM bersubsidi.
Kepala Bagian Humas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris (Pol) Indriyanto, Minggu (5/5/2013), mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya mengungkap penimbunan 765 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari 450 liter premium dan 315 liter solar.
BBM bersubsidi itu disimpan tersangka Putu Indra Jaya (29) di tokonya di Pasar Simpang Jeruk, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Tersangka mengumpulkan BBM bersubsidi itu dengan cara mencicil atau mengecor (bolak balik membeli dengan jeriken) di SPBU. Per liternya itu dijual lagi Rp 6.000 - Rp 7.000," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka penimbunan BBM ini dengan Pasal 55 junto 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Sebelumnya, pada akhir April lalu, Polres Lampung Tengah juga mengungkap serangkaian kegiatan penimbunan BBM bersubsidi dengan barang bukti 1,5 ton BBM dan sejumlah kendaraan untuk mengecor.
"Modus yang umum dilakukan saat ini adalah mengecor dengan mobil dan motor yang tangkinya dimodifikasi," ujar Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.