Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Fajri yang Terbuang dari Kota Padang....

Kompas.com - 05/05/2013, 09:06 WIB

PADANG, KOMPAS.com - M Fajri (14) tidak pernah menyangka, Kota Padang, Sumatera Barat, yang selama ini didiaminya, membuangnya sepanjang pendidikan. Bocah kelas VII Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Padang itu dikeluarkan dari sekolahnya sejak 28 Maret 2013.

Ia dipersilakan pindah sekolah asalkan bukan di Kota Padang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Suardi memastikan hal itu.

Sebelumnya, sejak 26 Maret hingga 23 April 2013 Fajri sudah menderita dalam tahanan Polsek Padang Selatan. Sekalipun ia tak diperlakukan kasar, di tahanan itu Fajri tetap menderita. Ia harus membersihkan kamar mandi dan memijit tahanan dewasa dalam ruangan yang sama.

Petaka itu dimulai pada 26 Maret 2013. Fajri diajak seorang rekannya, T (17), untuk jalan-jalan seusai shalat subuh. Malang bagi Fajri karena berdasarkan pengakuannya, ia baru tahu niat T mengajaknya jalan-jalan ialah untuk menemaninya melakukan upaya pencurian pelek mobil Toyota Fortuner yang terparkir di pinggir jalan.

Fajri sempat mengingatkan T. ”Bang, janganlah bang. Jri takuik (takut),” kata Fajri, mengungkapkan kembali permintaannya saat itu kepada T. Namun, T justru merespons dengan mengatakan, ”Tanang se lah ang (tenang sajalah kamu).”

Seorang anggota satuan pengamanan memergoki mereka dan sempat mendaratkan pukulan yang berakibat lima jahitan di kepala Fajri. Fajri dan T digelandang ke polisi dan disatukan dalam sel yang sama dengan tahanan dewasa.

Kepala SMPN 4 Padang Suardi selain mengeluarkan Fajri dari sekolah juga memberikan stigma sebagai murid yang tidak bisa diatur dan sering kali absen. Menurut Suardi, sebagai siswa yang berasal dari keluarga broken home, ia sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap Fajri, tetapi gagal.

Suardi mengiyakan, status sebagai sekolah favorit yang disandang SMPN 4 bisa luntur karena kasus yang menimpa Fajri. ”Kasus ini merusak citra sekolah. Anak yang kurang bagus tak bisa dibina,” katanya. Padahal, Fajri belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Ia menambahkan, selain karena rekam jejak yang dinilainya buruk, keputusan mengembalikan Fajri kepada orangtuanya didasarkan pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor 420/0827/DP.Sekre/2011 tertanggal 28 Januari 2011 yang ditandatangani kepala Dinas Pendidikan Kota Padang saat itu, Bambang Sutrisno. Keputusan pengembalian Fajri kepada orangtuanya juga diambil berdasarkan rapat Majelis Dewan Guru pada 27 Maret 2013. ”Saya mendukung surat edaran itu,” kata Suardi.

Ibunda Fajri, Dona Rosalia (36), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaja nasi goreng dan minuman ringan di Jalan MH Thamrin, Alang Laweh, Kota Padang, tak tahu mesti berbuat apa dengan nasib anaknya itu. ”Bagaimana anak saya harus bersekolah di luar Kota Padang, sementara saya tinggal di kota ini,” katanya.

Ayah tiri Fajri, Jasman (47), mencari nafkah sebagai buruh di gudang perusahaan otomotif. Mereka tinggal di sebuah rumah warisan tiga kamar yang dibagi bersama dengan adik Dona dan keluarganya. Total tujuh jiwa mendiami rumah itu.

Fajri kini lebih banyak menghabiskan harinya dengan termenung di kedai yang dikelola ibunya. ”Saya ingin sekolah lagi,” katanya lirih. (Ingki Rinaldi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com