Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sudah Paham Hak dan Kewajiban, Pengusaha Belum

Kompas.com - 04/05/2013, 21:38 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com- Masalah buruh dan pekerja yang selalu terulang, dan tidak selesai, mulai dari minimnya perhatian perusahaan, gaji tidak dibayar, hingga sistem outsourcing, mestinya dijawab pengusaha pemilik perusahaan. Buruh sudah paham hak dan kewajibannya, namun pengusaha yang belum.

Demikian disampaikan Bambang Setiono, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Timur.

"Kami sudah melek aturan hukum, karena serikat pekerja selalu menginformasikan. Informasi beredar cepat via internet, kami juga punya email. Yang belum paham apa hak dan kewajibannya, dan perlu dibina itu adalah pihak perusahaan dan jajaran di dalamnya," kata Bambang.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi juga sudah berupaya ketika ada buruh mengalami masalah. Namun, karena ujung-ujungnya sama, yakni penggajian tetap oleh perusahaan, sering solusi pun sulit tercapai.

Karena itu, meski kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (perda) yang melindungi hak buruh, efektivitasnya tetap dipertanyakan. Misalnya ada perda, saya tentu saja sepakat. Tapi jika tak ada niat dari pengusaha, ya sama saja.

"Sepanjang masih saja ada masalah ketenagakerjaan, yang harus diberi pelatihan dan dididik itu adalah pengusaha, direktur dan jajaran komisaris," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com